✔ Kma Nomor 183 Tahun 2019 Perihal Kurikulum Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah


Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.





kurikulum




Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pembelajaran. Sedangkan yang kedua
adalah cara yang dipakai un tuk penyelenggaraan pem belaj aran.





Madrasah
merupakan sekolah umum berciri khas agama Islam. Kekhasan madrasah bukan saja
pada jumlah mata pelajaran agama Islam yang lebih banyak dari yang ada di
sekolah. Lebih dari itu kekhasan madrasah ialah tata nilai yang menjiwai
proses pendidikan pada madrasah yang berorientasi pada pengamalan pedoman agama
Islam yang moderat dan holistik, berdimensi ibadah, berorientasi duniawi
sekaligus ukhrawi sebagaimana telah terejawantahkan dalam kehidupan bangsa
Indonesia.





Tantangan
internal dalam pengembangan kurikulum PAI adalah: (a) belum tercapainya secara
masif tujuan pendidikan khususnya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berakhlak mulia, (b) pembelajaran PAI secara umum masih pada tataran
pengetahuan belum menjadikan agama sebagai jalan hidup untuk menuntun penerima didik
saleh spiritual dan saleh sosial.





Di sisi
lain, kecenderungan teladan kehidupan berbangsa dan beragama yang
ekstrim-tekstualis dan skuler-liberalis telah mempengaruhi kehidupan masyarakat
dan sanggup merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan agama
sebatas simbol-simbol yang kurang menyentuh subtansi agama sehingga nilai-nilai
agama tidak menjadi dasar dalam cara berfikir, bersikap dan bertindak pada
kehidupan sehari-hari.





Berkaitan
dengan tantangan ini, pembelajaran PAI harus bisa membekali penerima didik agar
memiliki cara pandang keberagamaan yang moderat, inklusif, toleran dan bersikap
religius-holistik integratif yang berorientasi kesejahteraan duniawi sekaligus
kebahagiaan ukhrawi dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berdasarkan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan ber-Bhinneka Tunggal Eka.





Tantangan
internal dalam pengembangan kurikulum Bahasa Arab antara lain: (a) pembelajaran
Bahasa Arab di madrasah masih cenderung strukturalistik, kurang fungsional dan
kurang komunikatif. Perlu dikembangkan pembelajaran Bahasa Arab yang tidak
berhenti pada kaidah Bahasa Arab akan tetapi juga pada keterampilan berbahasa
Arab, (b) Bahasa Arab mempunyai tugas yang penting sebagai alat memahami
ajaran-ajaran agama Islam dari sumber otentiknya berbahasa Arab yang merujuk
kepada al­Quran dan Hadis, (c) penguasaan Bahasa Arab yang kurang, di samping
menimbulkan kesalahpemahaman terhadap kitab suci, juga menurunkan minat
mempelajari agama Islam dari sumber otentiknya seiring dengan kemudahan
mengakses konten agama Islam secara instan melalui internet, media umum dan
kemajuan dunia teknologi warta lainnya.





Karena itu kurikulum Bahasa Arab harus lebih mendalam dan meluas sehingga cukup membekali kompetensi literasi penerima didik. Secara konten dan penyajiannya dituntut bagaimana pembelajaran bahasa Arab disajikan dalam sistem yang komunikatif, ekspresif, fungsional, inspiratif, dan menantang, sehingga bahasa Arab dipersepsikan sebagai bahasa yang gampang dan menyenangkan namun tidak terlepas dari konteks budaya ke-Indonesiaan. Untuk Lebih Lengkapnya Silahkan Unduh DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Kma Nomor 183 Tahun 2019 Perihal Kurikulum Pai Dan Bahasa Arab Pada Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel