Landasan Yuridis Dalam Penyusunan Dan Pengembangan Ktsp (Buku I,Ii,Iii)
Landasan Yuridis/Hukum dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP (BUKU I,II,III) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan -- Dalam menyusun dan membuatkan KTSP pada satuan pendidikan ada 4 (empat) Landasan harus diketahui dan menjadi rambu-rambu satuan pendidikan. Keempat landasan tersebut ialah: (1) Landasan Filosofis (2) Landasan Sosiologis (3) Landasan Psikopedagogis, dan (4) Landasan Yuridis.
Dari keempat landasan penyusunan KTSP salah satunya landasan yuridis. Landasan yuridis adalah sebagai payung aturan dalam penyusunan dan pengembangan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Didalamnya terdapat aturan, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, peraturan Gubernur, dan lainnya.
Landasan Yuridis KTSP Madrasah/Sekolah
Berikut ini isi dan aturan Landasan Yuridis dalam penyusunan KTSP
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pemerintah Daerah(Perda)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Pendidikan Nasional (SPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020 ihwal perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020 ihwal Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2020 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 ihwal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Pemendikbud Nomor 57 Tahun 2020 ihwal Kurikulum 2020 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Pemendikbud Nomor 58 Tahun 2020 ihwal Kurikulum 2020 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Pemendikbud Nomor 59 Tahun 2020 ihwal Kurikulum 2020 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Pemendikbud Nomor 61 Tahun 2020 ihwal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 62 Tahun 2020 ihwal Kegiatan Ekstrakurikuler;
- Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2020 ihwal Kepramukaan;
- Pemendikbud Nomor 64 Tahun 2020 ihwal Standar Peminatan;
- Pemendikbud Nomor 68 Tahun 2020 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2020 ihwal Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2020;
- Pemendikbud Nomor 79 Tahun 2020 ihwal Muatan Lokal;
- Pemendikbud Nomor 111 Tahun 2020 ihwal Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2020 ihwal Kurikulum Madrasah;
- Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pendidikan Budi Pekerti;
- Pemendikbud Nomor 53 Tahun 2020 ihwal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2020 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 21 Tahun 2020 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 22 Tahun 2020 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 24 Tahun 2020 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada Kurkulum 2020;
- Pemendikbud Nomor 35 Tahun 2018 ihwal Struktur Kurikulum 2020 jenjang SMP (SMP) /Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Pemendikbud Nomor 36 Tahun 2018 ihwal Struktur Kurikulum 2020 jenjang Sekolah Menengah Ats (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Pemendikbud Nomor 37 Tahun 2018 ihwal Kompetensi Inti (KI) dan Komptensi Dasar (KD) pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA.MA.
- Pemendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2020 ihwal Panduan Kurikulum Madrasah 2020 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1023 Tahun 2020 ihwal Panduan Penyelenggaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1293 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di Madrasah Aliyah;
- Pemendikbud Nomor 46 tahun 2020 ihwal linearitas mata pelajaran;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
- Peraturan Gubernur ihwal Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.
Itulah landasan hukum/yuridis dalam penyusunan dan pengembangan KTSP yang harus dipahami bahkan jika sanggup seorang kepala Madrasah atau siapapun yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum penyusunan KTSP harus hapal satu persatu landasan aturan tersebut.
Belum ada Komentar untuk "Landasan Yuridis Dalam Penyusunan Dan Pengembangan Ktsp (Buku I,Ii,Iii)"
Posting Komentar