✔ Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (Sks) Madrasah Aliyah


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta keterampilan yang diharapkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pasal tersebut secara tegas mengedepankan kepentingan penerima didik sebagai bab penting dari komponen pendidikan.





wacana




Dalam kajian filosofisnya,
peserta didik dipandang sebagai insan seutuhnya yang unik serta mempunyai hak
dan kewajiban. Dalam pendidikan, hak-hak penerima didik haruslah lebih
dikedepankan daripada kepentingan lainnya. Peserta didik sebagai individu yang
unik mempunyai bakat, minat, kemampuan dan gaya mencar ilmu yang berbeda.





Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang   Standar Nasional
pendidikan Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa proses pembelajaran pada satuan
pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik, dan ayat
(2) menegaskan bahwa beban mencar ilmu sanggup dinyatakan dalam bentuk satuan kredit
semester.





Tujuan





Petunjuk Teknis ini bertujuan
untuk standarisasi penyelenggaraan sistem kredit semester (SKS) pada Madrasah
Aliyah.





Sasaran





Sasaran Petunjuk Teknis ini
adalah kepala madrasah, guru, pengawas, pengelola pendidikan, dan pemangku
kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan SKS pada MA.





Pengertian SKS





Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan
Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut
SKS yaitu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang penerima didiknya menyepakati
jumlah beban mencar ilmu yang diikuti dan/atau seni administrasi mencar ilmu setiap semester
pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan
belajarnya. SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran
bervariasi dan pengelolaan waktu mencar ilmu yang fleksibel.





Pengorganisasian pembelajaran
bervariasi dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap mata
pelajaran yang sanggup diikuti oleh penerima didik. Pengelolaan waktu mencar ilmu yang
fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban mencar ilmu untuk unit-unit
pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh penerima didik sesuai dengan
kecepatan mencar ilmu masing-masing. Unit pembelajaran utuh disebut juga dengan
Unit Kegiatan Belajar Mandiri (UKBM).





UKBM merupakan satuan pelajaran
yang kecil yang disusun secara berurutan dari yang gampang hingga ke yang sukar.
Satuan pelajaran tersebut merupakan pelabelan penguasaan mencar ilmu penerima didik
terhadap pengetahuan dan keterampilan yang disusun menjadi unit-unit kegiatan
belajar yang melibatkan satuan waktu belajar. UKBM tersebut memuat Kompetensi
Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) serta seni administrasi pembelajaran individual
untuk mencapai ketuntasan beban mencar ilmu yang telah ditentukan. Dalam UKBM di
samping sebagai pelabelan penguasaan peserta





Untuk lebih lengkapnya Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Aliyah silahkan unduh di SINI





Adapun Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah Tsanawiyah di SINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (Sks) Madrasah Aliyah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel