✔ Persyaratan Pengajuan Nidn, Nidk Dan Nup Terbaru


NIDN
Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN yakni nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan adminstrasi pangkal/instansi yang lain.





yang




Masa
Perolehan dan Berlakuknya NIDN


Usia Paling Tinggi 58 Tahun

Akhir usia mendapat NIDN





  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Profesor 70 tahun




Persyaratan
Administrasi Usulan NIDN





  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Contoh surat pernyataan pimpinan Perguruan Tinggi Unduh Disini)
  9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma PT (Surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa dosen tersebut aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  10. Surat Perjanjian Kerja. (Contoh surat perjanjian kerja Unduh Disni)




Semua
dokumen persyaratan administrasi





  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang terperinci sanggup terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.




NIDK

Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat dengan NIDK yakni nomor
induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen/instruktur yang bekerja
paruh waktu atau dosen yang

bekerja penuh waktu tetapi satuan manajemen pangkalnya di instansi lain dan
diangkat perguruan tinggi menurut perjanjian kerja.





Masa
Perolehan dan Berlakuknya NIDK


Usia Paling Tinggi





  1. PNS, TNI, POLRI, Peneliti, Perekayasa, Praktisi : 64 Tahun
  2. Dosen purna kiprah : 65 – 69 tahun
  3. Profesor Purna Tugas : 70 – 78 Tahun




Akhir
usia mendapat NIDK





  1. Non-profesor 65 tahun
  2. Dosen purna kiprah : 70 tahun
  3. Profesor purna kiprah : 79
    tahun




Persyaratan
Administrasi Usulan NIDK





  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen dengan perjanjian kerja)
  4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri) asli/fotokopi dilegalisir
  5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja (minimal dua tahun) (Contoh surat perjanjian kerja Unduh Disni)
  7. Surat Keterangan Sehat Rohani
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT (Contoh surat pernyataan pimpinan Perguruan Tinggi Unduh Disini)
  11. Surat Ijin dari Instansi Induk (Surat ijin dari pimpinan instansi induknya (Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Staf TNI, Kepala Polri, Kepala Daerah, Direktur Utama) atau yang diberikan kewenangan oleh pimpinan tersebut, jikalau yang bersangkutan masih sebagai pegawai atau karyawan aktif), jikalau sudah pensiun sanggup lampirkan SK Pensiun.
  12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Surat keterangan mengajar dan jadwal mengajar minimum 1 (satu) semester dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) SKS, yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi)




Dosen
Asing:





  1. Kitas Bagi Dosen Asing
  2. Jurnal Internasional Paling sedikit mempunyai 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  3. Jabatan akademik paling rendah Associate Professor




Semua
dokumen persyaratan administrasi





  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang terperinci sanggup terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.
  4. Khusus untuk Dosen Asing wajib dilampirkan (Kitas, Jurnal, Associate proressor)




NUP

Nomor Urut Pendidik yang selanjutnya disingkat dengan NUP yakni nomor urut
yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak
memenuhi syarat diberikan NIDN atau NIDK. Masa Perolehan dan Berlakuknya NUP:
tidak ada batasan





Persyaratan
Administrasi Usulan NUP





  1. KTP asli
  2. Foto 4×6 berwarna
  3. SK Dosen/Instruktur/Tutor (Dosen Tidak tetap)
  4. Surat Perjanjian Kerja
  5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN) asli/fotokopi dilegalisir
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
  8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
  9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
  10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar (Mengajar minimum 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester yang dibuktikan dengan surat keterangan Jadwal Mengajar dari pimpinan perguruan tinggi)
  11. Kitas Bagi Dosen Asing




Semua
dokumen persyaratan administrasi





  1. Posisi kop surat (header) berada di atas
  2. Dipindai (scan) dengan hasil yang terperinci sanggup terbaca berupa tipe file jpeg/pdf
  3. Diunggah (upload) dengan ukuran file maksimum berukuran 500 KB.




Catatan:

Surat Perjanjian Kerja menyesuaikan dengan usulan dosen yang dipilih dan dapat
ditambah dan dikurangi sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dengan
Dosen. Surat ini terkait dengan:





  1. SK Dosen Tetap (NIDN) dan Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tri Dharma (NIDN)
  2. SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar
  3. SK Dosen Tidak tetap (NUP) dan Surat Keterangan Jadwal Mengajar




SK Dosen Tetap (NIDN), SK Dosen dengan Perjanjian Kerja (NIDK), dan Dosen Tidak Tetap (NUP) wajib mencantumkan nama dosen yang bersangkutan pada judul SK.


Belum ada Komentar untuk "✔ Persyaratan Pengajuan Nidn, Nidk Dan Nup Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel