✔ Aliran Pengakuan Sekolah/Madrasah


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk mengetahui apakah satuan pendidikan atau aktivitas telah memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.





sebagaimana




Proses penilaian terhadap seluruh aspek pendidikan
harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan
bermutu dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan
pendidikan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Standardisasi pendidikan
memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai
keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. SNP harus dijadikan pola oleh
pengelola pendidikan menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas dari
pengelola pendidikan untuk mencapai standar yang ditetapkan. 





Proses pengukuhan dilakukan secara terpola dan
terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan aktivitas dan satuan pendidikan
agar bisa berbagi sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan
nasional. Mengingat pentingnya pengukuhan sebagai salah satu upaya untuk
menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). 





Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 wacana Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Pada pasal 1 ayat (2) Permendikbud
tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang
menetapkan kelayakan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur
formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2)
dinyatakan bahwa BAN-S/M merupakan tubuh nonstruktural yang bersifat nirlaba
dan berdikari yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Selanjutnya, pada pasal 8 dinyatakan bahwa kiprah BAN-S/M adalah 





  1. menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem
    Akreditasi sesuai prinsip perbaikan mutu berkelanjutan secara nasional;
  2. merumuskan kriteria dan perangkat Akreditasi
    untuk diusulkan kepada Menteri;
  3. menetapkan kebijakan pelaksanaan Akreditasi;
  4. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria,
    dan perangkat Akreditasi;
  5. merencanakan sasaran Akreditasi secara nasional
    berdasarkan prioritas Kementerian;
  6. mengevaluasi proses pelaksanaan Akreditasi dan
    tindak lanjut hasil Akreditasi;
  7. membina dan mengevaluasi BAN Provinsi;
  8. memberikan rekomendasi atas hasil Akreditasi;
  9. menerbitkan akta hasil Akreditasi kepada
    Satuan Pendidikan;
  10. melaporkan hasil Akreditasi kepada Menteri;
  11. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan
    terkait di tingkat nasional maupun internasional; dan
  12. melaksanakan ketatausahaan BAN




Dalam melaksanakan pengukuhan sekolah/madrasah
BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi
(BAN-S/M Provinsi), sebagaimana tercantum pada pasal 11 butir (a). Dalam
melaksanakan tugasnya, BAN-S/M Provinsi sanggup dibantu oleh Koordinator
Pelaksana Akreditasi sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (6)





Berdasarkan uraian di atas, BAN-S/M perlu menyusun Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah. Hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaan pengukuhan sekolah/madrasah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan, prinsip, norma, dan mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, penjaminan dan pengendalian kualitas pendidikan diperlukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Untuk lebih lengkapnya Silahkan unduh pada link berikut :





  1. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 Disini
  2. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2016 Disini
  3. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2013 Disini
  4. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017 Disini
  5. Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 Disini
  6. Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019 Disini




Demikian Pedoman Akreditasi Sekolah dan Madrasah semoga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan indonesia.


Belum ada Komentar untuk "✔ Aliran Pengakuan Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel