✔ Panduan Simpatika Terbaru


Pusat Layanan PTK Kemenag merupakan lanjutan dari acara Padamu Negeri yang dirintis oleh Kemdikbud semenjak 20 Mei 2013 sampai Juni 2015. Mulai 17 Agustus 2015, Kemenag membuatkan secara sanggup bangkit diatas kaki sendiri Layanan SIM PTK Online berbasis sistem SIAP Padamu Negeri berhubungan dengan PT. Telkom Indonesia.





Pusat




Melalui Layanan SIM PTK Online ini, Kemenag membuatkan beragam
program kerja untuk kepentingan PTK Kemenag, meliputi: Digitalisasi Portofolio
PTK, Bantuan/Beasiswa PTK, Tunjangan PTK, Diklat PTK, Sertifikasi PTK, Pemetaan
Mutu PTK, dan bermacam-macam acara lainnya.





Batasan Umum





  1. Pengguna (user) ialah pemakai aplikasi
    SIMPATIKA yang mempunyai User ID dan Password yang telah ter-registrasi di
    sistem SIMPATIKA;
  2. User ID ialah nama dan pengenal unik sebagai
    identitas diri dari Pengguna yang dipakai untuk beroperasi dalam website
    SIMPATIKA;
  3. Password ialah kumpulan huruf yang digunakan
    oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID pada website SIMPATIKA;
  4. User ID dan Password yang masih aktif dapat
    digunakan oleh Pengguna untuk login pada sistem SIMPATIKA;
  5. Dengan menjadi Pengguna aplikasi SIMPATIKA maka
    Pengguna dianggap telah memahami, mengerti dan menyetujui semua isi di dalam
    Persyaratan dan Ketentuan Pengguna Sistem SIMPATIKA, Petunjuk Penggunaan, dan
    ketentuan lain yang diterbitkan oleh pemangku kebijakan.




Tentang Pengguna





Proses transaksi data pada Layanan SIM PTK Online Kemenag akan
melibatkan secara berjenjang dari individu PTK, Pimpinan Madrasah, Kantor
Kemenag Kab/Kota, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, sampai Unit-Unit Kerja Kemenag
Pusat dengan terpadu.





  1. Kelola Pengguna




Segala agresi yang
dilakukan pada Simpatika terkait perubahan data dan atau akun
pengguna/institusi lain sanggup dilakukan dengan wajib ada surat permohonan
tertulis dan atau usulan digital dari akun pengguna/institusi lain tersebut.





  • Reset Akun Pengguna




Aksi reset password akun SIMPATIKA wajib dengan
surat permohonan dari yang bersangkutan.





  • Kewajiban Pengguna
  • Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
    dan kebijakan yang berlaku dalam penggunaan aplikasi digital;
  • Masing-masing hanya dianjurkan mempunyai 1 (satu)
    User ID dan Password;
  • Setiap Pengguna bertanggung jawab melindungi
    kerahasiaan hak saluran dan kegiatan lainnya dalam ;
  • Setiap penyalahgunaan hak saluran oleh pihak lain
    menjadi tanggung jawab pemilik User ID dan Password;
  • Menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan
    data dan isu yang tidak diperuntukkan bagi khalayak umum.




  • Ketentuan Pengguna
  • Pengguna baiklah bahwa transaksi yang dilakukan melalui SIMPATIKA dilarang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  • Pengguna wajib tunduk dan taat pada semua peraturan dan komunikasi data baik di wilayah Indonesia maupun dari dan keluar wilayah Indonesia melalui website SIMPATIKA;
  • Pengguna bertanggung jawab penuh atas isi transaksi (contents of data) yang dilakukan dalam SIMPATIKA;




Untuk lebih Jelasnya silahkan Unduh PANDUAN SIMPATIKA KEMENAG-rev-Oktober-2019 DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Panduan Simpatika Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel