✔ Mekanisme Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019 /2020


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan evaluasi hasil berguru oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.





Peraturan




Pasal 3 menyebutkan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diikuti oleh penerima didik pada simpulan jenjang. Hal tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menyelenggarakan ujian pada simpulan jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi penerima didiknya.





Untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada
akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) perlu diadakan
ujian simpulan jenjang pendidikan yang disebut Ujian Madrasah (UM).





Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan UM, maka disusun
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) sebagai
panduan bagi madrasah dan pemangku kepentingan lainnya.





Tujuan UM





Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan pada simpulan jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK).





Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Mekanisme Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019 /2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel