✔ Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah Aliyah


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menegaskan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berbagi potensi akseptor didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.”





wacana




Penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) merujuk pada peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional serta peraturan perundangan-undangan lainya yang relevan.





Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru di madrasah.





Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis

Petunjuk teknis evaluasi hasil berguru ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru di madrasah biar berjalan secara efektif dan efisien





Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini mencakup konsep penilaian, evaluasi autentik, ketuntasan belajar, evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, evaluasi sikap, evaluasi pengetahuan dan evaluasi keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.





Sasaran Pengguna

Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi:





  1. Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta menciptakan laporan hasil berguru akseptor didik (rapor);
  2. Pihak madrasah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melakukan evaluasi simpulan dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
  3. Kepala Madrasah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melakukan agenda pelatihan melalui supervisi akademik;
  4. Pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melakukan agenda pelatihan melalui supervisi akademik; dan
  5. Orang renta dalam memahami sistem dan prosedur evaluasi serta laporan hasil berguru akseptor didik.




Juknis evaluasi hasil berguru untuk madrasah Aliyah menurut keputusan Dirjen 3751 tahun 2018





Untuk lebih lengkapnya Silahkan unduh DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah Aliyah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel