✔ Beban Kerja Guru Menurut Kma 890 Tahun 2019


Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, namun demikian masih dibutuhkan klarifikasi wacana rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa kiprah guru di Madrasah selain kiprah utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti pasti dalam melahirkan anak-anak; bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.





Beban




Guru ialah bab yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu penerima didik, kurikulum, akomodasi dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen pasti dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi kiprah perhiasan guru dengan jam tatap muka.





KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap tahunnya.





Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi kiprah perhiasan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.





Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini sanggup menjadi pola yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.





1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas wacana beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi kiprah sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan kiprah perhiasan dan guru dengan kiprah perhiasan lain.





Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:





  1. Guru Kelas, beban kerjanya
    ialah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
    penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu
    pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan
    dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab.
  2. Guru Mata Pelajaran memiliki
    beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40
    JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  3. Guru Bimbingan dan
    Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling
    pada sedikitnya lima rombongan berguru pertahun, baik pada satu atau lebih
    satuan pendidikan.
  4. Kepala Madrasah, ialah guru yang diberi
    kiprah sebagai kepala madrasah mempunyai ekuivalen beban kerja 24 JTM.
  5. Guru dengan Tugas Tambahan
    dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, mempunyai ekuivalen dengan beban kerja
    yang bervariasi.




2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan





Guru
dapat diberikan kiprah perhiasan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam
tatap muka. Tugas perhiasan di sini mencakup Wakil Kepala Madrasah, Koordinator
Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala
laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan
Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).





Masing-masing
tugas perhiasan tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai
untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM.





Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah
yang bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor,
ekuivalen dengan membimbing tiga rombongan belajar.





3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain





Tugas
tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 wacana Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini meliputi:





  1. Wali Kelas, ekuivalen dengan
    6 JTM
  2. Pembina Organisasi Siswa
    Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM
  3. Pembina Ekstrakurikuler,
    ekuivalen dengan 6 JTM
  4. Koordinator Pengembangan
    Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen
    dengan 6 JTM
  5. Koordinator Bursa Kerja
    (BKK), ekuivalen dengan 2 JTM
  6. Guru Piket, ekuivalen dengan
    1 JTM
  7. Ketua Lembaga Sertifikasi
    Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM
  8. Penilai Kinerja Guru,
    ekuivalen dengan 2 JTM
  9. Pengurus Organisasi/Asosiasi
    Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat
    provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten).
  10. Pembina ko-kurikuler,
    ekuivalen dengan 2 JTM




4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru





Untuk
lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi kiprah perhiasan guru sebagai
berikut:





A. Guru
dengan kiprah Kepala Madrasah






Tugas

Ekuivalensi

Kepala
Madrasah

24 JTM




B. Guru dengan Tugas Tambahan






Tugas
Tambahan

Ekuivalensi

Ketentuan

Wakil
Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK

12 JTM

1-3
Rombel 1 org Waka,

4-6 Rombel 2 org Waka,

7-9 Rombel 3 org Waka,

>10 Rombel 4 org Waka

Koordinator
Bidang Pendidikan MI

12 JTM

1-6 Rombel
1 org korbid,

7-12 Rombel 2 org korbid,

13-18 Rombel 3 org korbid,

>19 Rombel 4 org korbid,

Ketua
Program Keahlian pada MAK

12 JTM

Sejumlah
jadwal keahlian di Madrasah tersebut

Kepala
Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK

12 JTM

Kepala
Laboratorium MTs/MA/MAK

12 JTM

Jenjang
MTs hanya 1 orang

Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan jadwal keahlian

Kepala
Bengkel atau Unit produksi MAK

12 JTM

Sejumlah
bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut

Pembina
Asrama

12 JTM

Pada madrasah
negeri dengan rasio penerima didik 1:50

Pada madrasah swasta dengan rasio penerima didik 1:75

Pembimbing
khusus pada madrasah Inklusi

6 JTM




C. Guru dengan Tugas Tambahan
Lain






Tugas
Tambahan Lain

Ekivalensi

Ketentuan

Wali
Kelas

6 JTM

1 guru
/kelas /tahun

Pembina
Organisasi Intra Madrasah (OSIM)

6 JTM

1 guru
/madrasah /tahun

Pembina
Ekstrakurikuler

6 JTM

1 guru
/ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 penerima didik

Koordinator
jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru
(PKG)

6 JTM

1 guru
/madrasah /tahun

Koordinator
bursa kerja khusus (BKK) pada MAK

2 JTM

1 guru
/madrasah /tahun

Guru
piket

1 JTM

1 guru
/hari /minggu,

1-6 rombel 1 guru piket /hari,

7-12 rombel 2 guru piket /hari,

13-18 rombel 3 guru piket /hari,

>19 rombel 4 guru piket /hari

Ketua
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)

1 JTM

1 guru
/madrasah

Penilaian
kinerja Guru (PKG)

2 JTM

1 guru
/madrasah /5-10 guru

Pengurus
organisasi atau asosiasi guru

1-3 JTM

Tingkat
Nasional 3 JTM,

Tingkat Provinsi 2 JTM,

Tingkat Kabupaten 1 JTM,

1 guru /jabatan /tahun

Pembina
Ko-Kurikuler

2 JTM

1 guru
/ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 penerima didik




5. Dapatkan KMA Nomor 890 Tahun 2019
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.





File PDF nya ada Disini


Belum ada Komentar untuk "✔ Beban Kerja Guru Menurut Kma 890 Tahun 2019"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel