✔ Beban Kerja Guru Menurut Kma 890 Tahun 2019
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, namun demikian masih dibutuhkan klarifikasi wacana rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa kiprah guru di Madrasah selain kiprah utamanya sebagai pendidik. Guru profesional menjadi piranti pasti dalam melahirkan anak-anak; bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak serta beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Guru ialah bab yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu penerima didik, kurikulum, akomodasi dan sarana prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru sebagai instrumen pasti dalam proses keberhasilan pembelajaran, terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per ahad bagi menjadi keniscayaan. Untuk itu, disusunlah Keputusan Menteri Agama wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik pada Kementerian Agama yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi kiprah perhiasan guru dengan jam tatap muka.
KMA Nomor 890 Tahun 2019 menjadi regulasi terbaru terkait dengan pedoman pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi guru madrasah. Keputusan Menteri Agama ini menggantikan KMA Nomor 103 Tahun 2015 wacana Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Meski selama beberapa tahun terakhir, terkait beban kerja dan ekuvalensi guru bersertifikat lebih mengacu pada Juknis Penyaluran TPG yang diterbitkan setiap tahunnya.
Sehingga terkadang, antar tahun terdapat perubahan ekuivalensi kiprah perhiasan guru, yang menjadi dasar penghitungan beban kerja guru bersertifikat pendidik.
Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 890 Tahun 2019 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini sanggup menjadi pola yang pasti dalam penghitungan beban kerja guru madrasah. Sehingga tiap tahunnya tidak lagi terdapat penghitungan yang berubah-ubah dalam Juknis TPG yang dikeluarkan.
1. Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
KMA Nomor 890 tahun 2019 ini mengupas tuntas wacana beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi kiprah sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan kiprah perhiasan dan guru dengan kiprah perhiasan lain.
Adapun beban kerja guru yang bersertifikat pendidik, ditetapkan sebagai berikut:
- Guru Kelas, beban kerjanya
ialah satu kelas yang menjadi tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu
pada RA dan MI, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan
dan mata pelajaran rumpun agama dan Bahasa Arab. - Guru Mata Pelajaran memiliki
beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40
JTM perminggu, baik pada satu atau lebih satuan pendidikan. - Guru Bimbingan dan
Konseling/Konselor dengan beban kerja mengampu pembimbingan dan konseling
pada sedikitnya lima rombongan berguru pertahun, baik pada satu atau lebih
satuan pendidikan. - Kepala Madrasah, ialah guru yang diberi
kiprah sebagai kepala madrasah mempunyai ekuivalen beban kerja 24 JTM. - Guru dengan Tugas Tambahan
dan guru dengan Tugas Tambahan Lain, mempunyai ekuivalen dengan beban kerja
yang bervariasi.
2. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
Guru
dapat diberikan kiprah perhiasan yang mana dihitung sebagai ekuivalen dengan jam
tatap muka. Tugas perhiasan di sini mencakup Wakil Kepala Madrasah, Koordinator
Bidang Pendidikan MI, Ketua Program Keahlian MAK, Kepala Perpustakaan, Kepala
laboratorium, Kepala Bengkel atau Kepala Unit Produksi MAK, Pembina Asrama, dan
Guru Pembimbing Khusus (Madrasah Inklusi).
Masing-masing
tugas perhiasan tersebut di atas, ekuivalen dengan 12 jam tatap muka, keculai
untuk Guru Pembimbing Khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi yang diakui ekuivalen dengan 6 JTM.
Khusus bagi Wakil Kepala Madrasah
yang bersertifikat pendidik sebagai Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor,
ekuivalen dengan membimbing tiga rombongan belajar.
3. Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
Tugas
tambahan lain yang dimaksud dalam KMA Nomor 890 tahun 2019 wacana Pedoman
Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik ini meliputi:
- Wali Kelas, ekuivalen dengan
6 JTM - Pembina Organisasi Siswa
Intra Madrasah (OSIM), ekuivalen dengan 6 JTM - Pembina Ekstrakurikuler,
ekuivalen dengan 6 JTM - Koordinator Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) / Penilaian Kinerja Guru (PKG), ekuivalen
dengan 6 JTM - Koordinator Bursa Kerja
(BKK), ekuivalen dengan 2 JTM - Guru Piket, ekuivalen dengan
1 JTM - Ketua Lembaga Sertifikasi
Profesi Pihak Pertama (LPS-P1), ekuivalen dengan 1 JTM - Penilai Kinerja Guru,
ekuivalen dengan 2 JTM - Pengurus Organisasi/Asosiasi
Profesi Guru, ekuivalen dengan 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat
provinsi), dan 1 JTM (tingkat kabupaten). - Pembina ko-kurikuler,
ekuivalen dengan 2 JTM
4. Tabel Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru
Untuk
lebih jelasnya, silakan simak tabel ekuivalensi kiprah perhiasan guru sebagai
berikut:
A. Guru
dengan kiprah Kepala Madrasah
Tugas | Ekuivalensi |
Kepala Madrasah | 24 JTM |
B. Guru dengan Tugas Tambahan
Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK | 12 JTM | 1-3 Rombel 1 org Waka, 4-6 Rombel 2 org Waka, 7-9 Rombel 3 org Waka, >10 Rombel 4 org Waka |
Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM | 1-6 Rombel 1 org korbid, 7-12 Rombel 2 org korbid, 13-18 Rombel 3 org korbid, >19 Rombel 4 org korbid, |
Ketua Program Keahlian pada MAK | 12 JTM | Sejumlah jadwal keahlian di Madrasah tersebut |
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK | 12 JTM | |
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK | 12 JTM | Jenjang MTs hanya 1 orang Jenjang MA/Mak sejumlah Laboratorium dan jadwal keahlian |
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK | 12 JTM | Sejumlah bengkel atau unit produksi di madrasah tersebut |
Pembina Asrama | 12 JTM | Pada madrasah negeri dengan rasio penerima didik 1:50 Pada madrasah swasta dengan rasio penerima didik 1:75 |
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi | 6 JTM |
C. Guru dengan Tugas Tambahan
Lain
Tugas Tambahan Lain | Ekivalensi | Ketentuan |
Wali Kelas | 6 JTM | 1 guru /kelas /tahun |
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) | 6 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Pembina Ekstrakurikuler | 6 JTM | 1 guru /ekstrakurikuler /kegiatan /minggu dengan minimal 15 penerima didik |
Koordinator jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) | 6 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK | 2 JTM | 1 guru /madrasah /tahun |
Guru piket | 1 JTM | 1 guru /hari /minggu, 1-6 rombel 1 guru piket /hari, 7-12 rombel 2 guru piket /hari, 13-18 rombel 3 guru piket /hari, >19 rombel 4 guru piket /hari |
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 JTM | 1 guru /madrasah |
Penilaian kinerja Guru (PKG) | 2 JTM | 1 guru /madrasah /5-10 guru |
Pengurus organisasi atau asosiasi guru | 1-3 JTM | Tingkat Nasional 3 JTM, Tingkat Provinsi 2 JTM, Tingkat Kabupaten 1 JTM, 1 guru /jabatan /tahun |
Pembina Ko-Kurikuler | 2 JTM | 1 guru /ko-kuikuler /kegiatan dengan minimal 15 penerima didik |
5. Dapatkan KMA Nomor 890 Tahun 2019
Untuk memahami secara menyeluruh dan mendalam, silakan baca dan mempelajari Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 ini. Untuk mengunduhnya, sila klik tautan di bawah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Beban Kerja Guru Menurut Kma 890 Tahun 2019"
Posting Komentar