✔ Syarat Dan Cara Registrasi Online Penerimaan Polisi Tahun 2020


Jadwal, Syarat dan cara pendaftaran online Penerimaan Polisi tahun 2020





  1. Persyaratan umum sesuai
    Pasal 21 (1) UU Nomor 2 tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik
    Indonesia:
    1. warga negara Indonesia;
    2. beriman dan bertakwa kepada
      Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Negara
      Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
      Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. pendidikan paling rendah
      SMU/sederajat;
    5. berumur paling rendah 18
      tahun (pada ketika dilantik menjadi anggota Polri);
    6. sehat jasmani dan rohani;
    7. tidak pernah dipidana
      lantaran melaksanakan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
      setempat);
    8. berwibawa, jujur, adil, dan
      berkelakuan tidak tercela.




  1. Persyaratan khusus:
    1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
    2.  lulusan:
      1. SMA/sederajat:
        1. bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
        2. bagi lulusan tahun 2018 dan 2019 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 65,00;
      2. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
      3. lulusan S-I dengan IPK minimal 2, 75 dan terakreditasi.
    3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2020) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan sesudah lulus melampirkan ijasah dengan selesai sesuai pada poin b;
    4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat ratifikasi dari Dikdasmen Kemendikbud RI;
    5. usia calon Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2020:
      1. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal
        21 tahun;
      2. lulusan D-III usia maksimal 22 tahun;
      3. lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.
    6. belum pernah menikah secara aturan positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum mempunyai anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
    7. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik indera pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
    8. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil investigasi kesehatan oleh Panpus/Panda;
    9. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
    10. tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
    11. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
    12. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin sanggup membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
    13. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 2 aksara i dan j;
    14. berdomisili paling sedikit 2 tahun pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda daerah mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
    15. bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
    16. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih semoga melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
    17. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
      1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
      2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
    18. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);




  1. persyaratan lainnya;
    1. Berijazah:




  1. lulusan SMA/MA jurusan
    IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A,B dan C);
  2. lulusan Sekolah Menengah kejuruan semua jurusan
    kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang
    melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri dalam lampiran keputusan ini;
  3. lulusan Satuan Pendidikan
    Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan
    Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
  4. lulusan S-I/D-IV, D-III
    dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi;
  5. tinggi tubuh minimal
    (dengan berat tubuh seimbang berdasarkan ketentuan yang berlaku):




  1. umum:
    1. Pria : 165  cm;
    2. Wanita : 160  cm;
  2. Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
    1. Pria : 163  cm;
    2. Wanita : 158  cm;
  3. khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
    1. Daerah Pesisir :
      • Pria :   163  cm;
      • Wanita:   158  cm;
    2. Daerah Pegunungan:
      • Pria :  160 cm;
      • Wanita :  155  cm;
  4. pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;




Cara
Pendaftaran Online Polisi





  • pendaftar membuka website penerimaan anggota Polisi Republik Indonesia dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  • pendaftar menentukan jenis seleksi pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan sanggup dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);
  • mengisi form pendaftaran yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang renta dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  • pendaftar wajib mengatakan data yang benar dan akurat pada form pendaftaran online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  • setelah berhasil mengisi form pendaftaran online selanjutnya pendaftar akan mendapat nomor pendaftaran online beserta username dan password, yang selanjutnya dipakai untuk melaksanakan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek warta perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);
  • pendaftar akan mendapat hasil cetak form pendaftaran online yang dipakai untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;
  • batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung semenjak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melaksanakan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.




Jadwal Pendafataran





Syarat




Untuk info selengkapnya anda sanggup mendownload berkas Pengumuman Kapolri tantang PENGUMUMAN BINTARA PTU T.A. 2020





Dikarenakan pelaksanakan verifikasi ke Polres hanya diberikan batas 4 hari, kami sarankan kepada para pendaftar untuk mendownload dan melengkapi berkas persyaratan pada DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Cara Registrasi Online Penerimaan Polisi Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel