✔ Juknis Lomba Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020


Mahkamah Konstitusi (MK) menurut Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. MK mempunyai kewenangan dan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara profesional menurut prinsip-prinsip good governance lembaga peradilan, biar aturan dan keadilan sanggup ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.





merupakan




Penegakan nilai-nilai konstitusi yang berkeadilan (constitutional justice) tidak sanggup diwujudkan dengan bergantung semata-mata pada lembaga-lembaga negara, namun juga harus didukung oleh semangat kebangsaan warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.





Terlebih lagi dalam konteks negara demokrasi konstitusional, masyarakat mempunyai tugas yang tak kalah penting dalam berpartisipasi dan mengawal penyelenggaraan negara serta pemerintahan biar sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan konstitusional (constitutional government).





Penegakan aturan dan konstitusi serta penyelenggaraan negara aturan Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, biar warga negara sanggup berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang sanggup ditempuh untuk mempertahankannya.





Pasca hadirnya gelombang reformasi, aktivitas untuk menyebarluaskan pendidikan Pancasila dan Konstitusi dirasa sangat kurang. Akibatnya, kesadaran warga negara untuk mengimplementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara semakin menurun. Munculnya agresi kekerasan dan main hakim sendiri, terjadinya konflik sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat, menjadi fenomena yang kerap menghiasi media cetak dan elektronik kita sehari-hari.





Dengan kata lain, Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sejatinya harus dijadikan sebagai kerangka dan landasan berpijak bagi setiap warga negara dalam bersikap dan bertingkah laku. Dengan berpegang teguh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, banyak sekali potensi munculnya duduk kasus kebangsaan akan sanggup diminimalisir sedemikian rupa.





Hal ini memperlihatkan bahwa Pancasila menjadi opsi terbaik bagi permasalahan bangsa, namun demikian Pancasila dilarang disakralkan dan didogmakan. Pancasila harus tetap dijaga menjadi open and living ideology. Untuk itu perlu adanya upaya-upaya secara strategis dalam rangka melaksanakan pemaknaan relevansi dan reaktualisasi Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terbuka.





Berangkat dari kegelisahan budbahasa dan intelektual, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam memperlihatkan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur dan sistematis dengan melaksanakan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat.





Dalam ikhtiar tersebut, telah diselenggarakan banyak sekali kegiatan kepada seluruh komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut dibutuhkan banyak sekali kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi objektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.





Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk menerima pemahaman mengenai MK yaitu Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan bersahabat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn sanggup menjadi pihak yang mendidik penerima bimbing biar menjadi bawah umur bangsa yang mempunyai budaya sadar berkonstitusi.





Dengan langkah ini dibutuhkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang mempunyai budaya sadar berkonstitusi.





Silahkan unduh Juknis Lengkapnya DISINI dan Format Penilaian Portofolio DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Lomba Guru Ppkn Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel