✔ Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Jabatan Pppk Telah Terbit


Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ihwal Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) alhasil terbit.





pegawai




Dari 147
jabatan fungsional yang tertera dalam Perpres 38, tidak ada jabatan tenaga
teknis lainnya ibarat tata usaha, operator sekolah, tenaga damkar, penjaga
pintu air, dan lainnya.Kondisi ini menciptakan honorer tenaga teknis lainnya galau
karena tidak dapat mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua.





“Kenapa kami yang tenaga damkar enggak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional. Makara kami tidak dapat ikut tes PPPK,” ujar Yosi Novalmi, tenaga damkar dari Kabupaten Kerinci Jambi, Rabu (11/3/2020).





Keluhan juga
disampaikan Nunik Nugroho.Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia
(PHK2I) Kabupaten Magelang ini bertanya-tanya tenaga teknis, masuk di jabatan
PPPK apa. Sebab, tenaga kependidikan ibarat penjaga sekolah, pengadministrasi
umum, sarpras, operator belum terperinci posisinya.





“Yang
sudah terperinci kan guru.Sedangkan tenaga kependidikan kok enggak ada ya.Terus kami
nasibnya bagaimana? Mau jadi PNS enggak dapat alasannya ialah sudah tua.Namun, PPPK malah
dibatasi jabatannya, lantas gimana ini?” ujar Nunik, honorer K2 tenaga administrasi
yang sekarang usianya 56 tahun.





Dengan adanya Perpres
tersebut, otomatis sudah ada regulasi yang lengkap untuk rekrutmen PPPK tahap
dua tahun ini.


Belum ada Komentar untuk "✔ Perpres Nomor 38 Tahun 2020 Wacana Jabatan Pppk Telah Terbit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel