Sumber Aturan Islam Dan Aliran Hidup Manusia

Sumber Hukum dalam Islam dan menjadi Pedoman bagi umat Manusia - Setelah Allah SWT membuat insan di bumi sebagai khalifah, maka Allah SWT membuat aturan/hukum biar dijadikan pedoman dalam setiap aspek kehidupan sehari-harinya. Hukum Allah ini sifatnya mengikat dan mesti dilaksanakan oleh manusia, biar kehidupan insan berjalan dengan damai, taat aturan, adil, bijaksana, dan mendapat ridha Allah SWT.

Sumber Hukum dalam Islam dan menjadi Pedoman bagi umat Manusia    Sumber Hukum Islam dan Pedoman Hidup Manusia

4 (empat) Sumber Hukum Islam dan Pedoman Hidup Manusia;

Didalam anutan Islam ada 4 (empat) sumber aturan yang dijadikan pedoman, dijadikan referensi dari seluruh aspek kehidupan. Yang pertama ialah al-Quran. Apa itu al-Quran? Al-Quran ialah kalaamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril yang menjadi ibadah apabila dibacanya.

Al-Quran merupakan sumber aturan yang utama lantaran merupakan wahyu Allah SWT tertulis (ayat kauniyah) yang keasliannya akan terus dijaga oleh Allah SWT hingga simpulan zaman. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. al Hijr: 9:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ

"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran, dan Kamilah yang akan memeliharanya"

Sumber aturan yang kedua ialah Hadits Nabi saw. Hadits juga sanggup diartikan sunnah yang artinya perkataan, riwayat, perbuatan Nabi. Sedangkan berdasarkan istilah jago hadits yaitu: segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw, baik itu berupa ucapan (qouli), perbuatan (fi'li) dan ketetapan Nabi (taqriri).

Dalam fungsinya, hadits lebih menjelaskan aturan dalam al-Quran yang bersifat mujmal (umum). Keshahihan hadits hingga ketika ini masih terus dijaga dengan sangat ketat, lantaran merupakan hadits/perkataan Rasulullah eksklusif yang sumbernya dari Allah SWT. Walaupun dalam perjalanannya ditemukan hadits yang munkar, hadits maudhu/hadits palsu.

Sumber aturan yang ketiga yaitu Ijma'. Ijma/ijtihad ulama merupakan komitmen ulama dalam suatu majelis ketika menetapkan halal, haram, makruh, dan mubah (boleh) nya sesuatu yang belum dijelaskan secara gamblang dalam al-Quran dan al-Hadits. Namun ketetapan/Ijma tersebut berdasarkan nash Alquran yang bersifat umum ('am). Ijma juga bermacam-macam, ada ijma shohabi, ijma suquthi, ijam shorih, dan lainnya.

Contoh Ijma' Ulama.
Contoh dalam pertikahan perihal adil, bahwa adil itu hanya sanggup dilihat secara lahiriyah saja, sedangkan bathiniyah tidak sanggup harus adil. Dan masih banyak tumpuan ijma' lainnya.

Lalu sumber aturan yang keempat yaitu Qiyas. Mungkin kalangan awam agak sedikit merasa absurd dengan sumber aturan ini. Qiyas artinya: mengukur, menyamakan. Qiyas ini merupakan kegiatan logika sehingga dalam penggunaannya ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menggunakan qiyas.

Contoh sederhana Hukum Qiyas:

Kasus: Hukum menjual  Harta Anak Yatim (tidak ada dalam Nash), diqiyaskan (disamakan hukumnya) kepada Hukum haram memakan harta anak yatim; maka:
  1. Asal: Memakan harta harta anak yatim
  2. Far'u' (cabang): menjual harta nak yatim
  3. Hukum asal: Haram
  4. 'Illat (sebab): Mengurangi / menghabiskan harta anak yatim
Itulah sumber aturan dalam Islam dan harus menjadi pedoman khususnya bagi umat Islam. Bagaimana Non Muslim? Ajaran Islam ialah universal, maka aturan islam juga universal untuk selurh umat manusia.

Belum ada Komentar untuk "Sumber Aturan Islam Dan Aliran Hidup Manusia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel