✔ Perangkat Instrumen Ratifikasi Sekolah Dan Madrasah


Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan legalisasi sebagai forum penjaminan mutu pendidikan.





akreditasi




BAN-S/M senantiasa melaksanakan penilaian dan penemuan untuk
memenuhi empat gatra legalisasi yang bermutu yakni perangkat, asesor,
manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu. Sebagai forum penjaminan mutu
pendidikan, BAN-S/M berusaha menyebabkan dirinya sebagai forum pelayanan
publik yang menyediakan informasi dan data legalisasi yang tersedia lengkap
(available), gampang diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).





Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD,
SMP dan Sekolah Menengan Atas merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk
teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan
pengembangan Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD, SMP
dan Sekolah Menengan Atas disusun melalui tahapan kajian, uji coba pada sasaran SPK, expert
judgement, dan penyelarasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, serta diskusi dengan Balitbang Kemendikbud.





Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD,
SMP dan Sekolah Menengan Atas ini mengacu kepada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional
Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
serta peraturan kependidikan lain yang terkait. 
Jumlah butir pada perangkat ini berjumlah 67 butir pernyataan yang
relevan dan memakai skala nominal.





Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis,
data pendukung dan bobot butir yang terperinci sehingga memudahkan sekolah, asesor
dan pengguna. Selain itu dengan perangkat ini, perbedaan pemahaman dan
penilaian antara sekolah dengan asesor sanggup diminimalkan untuk menjamin
objektivitas hasil penilaian. Perangkat ini juga dilengkapi dengan
pemeringkatan dan teknik penskoran hasil akreditasi.





Perangkat Akreditasi Sekolah Nasional untuk SPK jenjang SD,
SMP dan Sekolah Menengan Atas mempunyai dua kategori status akreditasi, yakni Terakreditasi A dan
Tidak Terakreditasi. Kategori status ini menurut persyaratan bahwa
sekolah-sekolah nasional tersebut sanggup mengajukan sebagai SPK apabila
Terakreditasi A. Teknik pengolahan data memakai Sistem Penilaian Akreditasi
Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang sanggup juga diakses
dari banyak sekali perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan
mempermudah penyajian hasil Akreditasi.





  1. Salinan KEP-MENDIKBUD RI 241-P-2019 wacana Kriteria dan Perangkat Akreditasi (Lengkap Lampiran) Disini
  2. Perangkat Akreditasi 2018 SPK Jenjang SD-SMP-SMA Disini
  3. Perangkat Akreditasi 2018 Jenjang Sekolah Menengah kejuruan (+Suplemen) Disini
  4. Perangkat Akreditasi 2017 Jenjang SMA/MA Disini
  5. Perangkat Akreditasi 2017 Jenjang SMP/MTs Disini
  6. Perangkat Akreditasi 2017 Jenjang SD/MI Disini

Belum ada Komentar untuk "✔ Perangkat Instrumen Ratifikasi Sekolah Dan Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel