✔ Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk Online Terbaru 2020


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK ialah isyarat acuan yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan kiprah pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.





Nomor




NUPTK (Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang sangat penting dimiliki bagi setiap
pendidik baik yang berstatus PNS maupun Non PNS guru honorer, alasannya ialah guru
honorer di Indonesia cukuplah besar, alasannya ialah NUPTK tersebut merupakan segala syarat
bagi guru, baik itu untuk pengurusan sertifikasi, maupun untuk syarat pembayaran
insentif lainnya.





Berkenaan dengan telah ditetapkannya
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan





NUPTK bertujuan untuk





  1. meningkatkan tata
    kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan
    identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. memetakan kondisi
    riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.




Pengajuan NUPTK berdasarkan
Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 ihwal pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
dengan melampirkan syarat sebagai berikut:





  1. Kartu Tanda
    Penduduk (KTP);
  2. ijazah dari
    pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  3. bukti
    memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1
    (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang
    berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil
    (PNS) melampirkan:
  5. Surat
    Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
  6. SK penugasan
    dari Dinas Pendidikan;
  7. surat
    keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan
    PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
    daerah; dan
  8. telah
    bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus
    bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
    dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan
    hukum lainnya.




Cara
Pengajuan NUPTK Baru Secara Online :





  1. Lakukan login ke portal layanan
    Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Masukkan username dan password
    yang dipakai pada ketika mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu
    bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud
  3. Setelah login silahkan menuju
    NUPTK > Calon peserta NUTPK pilih nama guru selanjutnya pilih tombol upload
    dokumen.
  4. Dokumen yang harus diunggah
    yakni:
  5. Scan KTP, SK GTT Sekolah Negeri
    (SK Bupati/Kepala Daerah) SK GTY Sekolah Swasta
  6. Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK
    serta ijazah S1/D4
  7. Scan SK CPNS/PNS surat Penugasan
    Dinas (SMPT bagi guru berstaTus PNS/CPNS).




Semua dokumen tersebut di atas dican dengan dokumen orisinil bukan hasil legaliser dan sanggup dibaca dengan terperinci serta dalam bentuk file PDF. lebih lengkapnya lihat di : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat


Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Cara Pengajuan Nuptk Online Terbaru 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel