✔ Syarat Insentif Sentra Bagi Guru Non Pns Atau Honorer Terbaru
Guru Non PNS atau Guru Honorer berhak memperoleh penghasilan melalui tunjangan Insentif. Tetapi harus memenuhi persyaratan. Syarat untuk mendapatakan Insentif Pusat bagi Guru Honorer akan kami bagikan sesuai prosedur dan juknis terbaru.
Syarat Insentif Pusat Bagi Guru Non PNS atau Honorer
Penghasilan tunjangan insentip sentra diberikan untuk kebutuhan hidup minimum tersebut mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Tunjangan insentif Pusat ialah tunjangan yang diberikan kepada guru GBPNS atau guru honorer yang bertugas di satauan Pendidikan, pemerintah kawasan dan masyarakat.
Tujuan derma tunjangan ini biar sanggup meningkatkan kualitas proses berguru mengajar dan derma penghargaan berbentuk uang.
Diharapkan dengan adanya insentif kemendikbud ini kesejahteraan guru Non PNS bisa meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melakukan tugasnya.
Syarat Guru Untuk Mendapatkan Insentif Pusat
Berikut kriteria persyaratan guru peserta Insentif sentra ialah sebagai berikut:
1.Terdata dalam Dapodikdan dinyatakan valid.
2.Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah kawasan atau masyarakat dan belum mempunyai akta pendidik.
3.Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
4.Ijazah S-1/D-IV, kecuali guru di kawasan khusus dan guru bantu.
5.dDiutamakan bagi guru yang mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
6.Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Sumber : Mendikbud.ID
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Insentif Sentra Bagi Guru Non Pns Atau Honorer Terbaru"
Posting Komentar