✔ Mekanisme Inpassing Guru Non Pns Kemenag Di Simpatika
Untuk mendapat tunjangan
inpassing bagi guru Non PNS Kemenag ada mekanisme yang harus dipersiapkan.
Berikut untuk lebih memahami Prosedur apa saja yang harus dilakukan pada saat
mendaftar Inpassing Guru Kemenag. Silakan pribadi saja Anda simak dibawah ini.
Info Prosedur Terbaru Tentang
Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika
Prosedur Inpassing Kemenag adalah
penjelasan tahapan-tahapan mengenai pengajuan verval Inpassing bagi guru
kemenag melalui aplikasi simpatika.
Ketahui dulu apa itu Inpassing ?
- Inpassing
yaitu tahapan atau proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan
fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan
jabatan guru Pegawai Negeri Sipil - Tujuan
aktivitas Inpassing ini merupakan sebagai tertib administrasi, pemetaan guru
dan kepastian sumbangan tunjangan. - Sedang
mekanisme Verval Inpassing yaitu verifikasi dan validasi keaslian SK
Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan
Kementerian Agama. - Dan
proses Verval Inpassing diselenggarakan melalui layanan Simpatika.
Tahapan Guru Non PNS Kemenag yang
dapat mengikuti verval inpassing Di Simpatika
Berdasarkan mekanisme dan tahapan
inpassing kemenag terbaru, guru yang sanggup mengikuti verval adalah:
1. GBPNS atau Guru Bukan PNS.
2. Sudah mempunyai SK Inpassing.
3. Memiliki akun Simpatika.
Jadi, sesuai Prosedur inpassing
kemenag di simpatika, guru yang tidak mempunyai SK Inpassing dipatikan tidak
bisa melaksanakan proses verval.
Hal ini di alasannya yaitu sebagai proses
verval pengajuan. SK inpassing ini tentunya untuk syarat utama proses Upload
verval nantinya.
Cara Verval Inpassing Guru Non
PNS Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika
Untuk melaksanakan verval Inpassing,
masing-masing guru pemilik SK Inpassing harus:
- Login ke
akun Simpatika dan Kemudian pilih hidangan layanan PTK (https://simpatika.kemenag.go.id/) - Pada
dasbor PTK, klik hidangan Verval Inpassing. - Klik/pilih
Formulir. - Muncul
halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada
sesuai dengan SK Inpassing.Terhitung Mulai Tanggal. - No SK
Inpassing. - Golongan.
- Jumlah
Angka Kredit. - Masa
Kerja. - Jenis
Guru. - Tugas
Mata Pelajaran. - Satuan
Pendidikan.
Keterangan :
- Silakan
isi kolom 1-8 dan sesuai dengan keputusan point PERTAMA di dalam SK
Inpassing - Klik
hidangan Pilih File pada bab hidangan Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil
scan SK Inpassing Anda. - File
sanggup memakai format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya File 200 KB
sampai 1 MB. - Jika
sudah, klik Simpan Cetak Surat Ajuan. - Muncul
Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak. - Mintakan
tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK
Inpassing. - Kirimkan
S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota. - Admin
Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melaksanakan persetujuan melalui sistem
Simpatika. - Admin
Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan
Ajuan Verval Inpassing) dan menawarkan kepada PTK.
Belum ada Komentar untuk "✔ Mekanisme Inpassing Guru Non Pns Kemenag Di Simpatika"
Posting Komentar