✔ Mekanisme Inpassing Guru Non Pns Kemenag Di Simpatika


Untuk mendapat tunjangan
inpassing bagi guru Non PNS Kemenag ada mekanisme yang harus dipersiapkan.
Berikut untuk lebih memahami Prosedur apa saja yang harus dilakukan pada saat
mendaftar Inpassing Guru Kemenag. Silakan pribadi saja Anda simak dibawah ini.





Info Prosedur Terbaru Tentang
Inpassing Guru Non PNS Kemenag Di Simpatika





Prosedur Inpassing Kemenag adalah
penjelasan tahapan-tahapan mengenai pengajuan verval Inpassing bagi guru
kemenag melalui aplikasi simpatika.





Ketahui dulu apa itu Inpassing ?





  • Inpassing
    yaitu tahapan atau proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan
    fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan
    jabatan guru Pegawai Negeri Sipil
  • Tujuan
    aktivitas Inpassing ini merupakan sebagai tertib administrasi, pemetaan guru
    dan kepastian sumbangan tunjangan.
  • Sedang
    mekanisme Verval Inpassing yaitu verifikasi dan validasi keaslian SK
    Inpassing yang beredar di tangan pendidik yang mengajar di naungan
    Kementerian Agama.
  • Dan
    proses Verval Inpassing diselenggarakan melalui layanan Simpatika.




Tahapan Guru Non PNS Kemenag yang
dapat mengikuti verval inpassing Di Simpatika





Berdasarkan mekanisme dan tahapan
inpassing kemenag terbaru, guru yang sanggup mengikuti verval adalah:





1. GBPNS atau Guru Bukan PNS.





2. Sudah mempunyai SK Inpassing.





3. Memiliki akun Simpatika.





Jadi, sesuai Prosedur inpassing
kemenag di simpatika, guru yang tidak mempunyai SK Inpassing dipatikan tidak
bisa melaksanakan proses verval.





Hal ini di alasannya yaitu sebagai proses
verval pengajuan. SK inpassing ini tentunya untuk syarat utama proses Upload
verval nantinya.





Cara Verval Inpassing Guru Non
PNS Kemenag Melalui Aplikasi Simpatika





Untuk melaksanakan verval Inpassing,
masing-masing guru pemilik SK Inpassing harus:





  1. Login ke
    akun Simpatika dan Kemudian pilih hidangan layanan PTK (https://simpatika.kemenag.go.id/)
  2. Pada
    dasbor PTK, klik hidangan Verval Inpassing.
  3. Klik/pilih
    Formulir.
  4. Muncul
    halaman Formulir Ajuan Verval Inpassing. Lengkapi kolom-kolom yang ada
    sesuai dengan SK Inpassing.Terhitung Mulai Tanggal.
  5. No SK
    Inpassing.
  6. Golongan.
  7. Jumlah
    Angka Kredit.
  8. Masa
    Kerja.
  9. Jenis
    Guru.
  10. Tugas
    Mata Pelajaran.
  11. Satuan
    Pendidikan.




Keterangan :





  • Silakan
    isi kolom 1-8 dan sesuai dengan keputusan point PERTAMA di dalam SK
    Inpassing
  • Klik
    hidangan Pilih File pada bab hidangan Hasil Scan SK dan pilihlah file hasil
    scan SK Inpassing Anda.
  • File
    sanggup memakai format JPG, JPEG, PNG, atau GIF. Ukurannya File 200 KB
    sampai 1 MB.
  • Jika
    sudah, klik Simpan Cetak Surat Ajuan.
  • Muncul
    Form S31a (Surat Ajuan Verval Inpassing), cetak.
  • Mintakan
    tanda tangan kepada Kepala Madrasah dan lampiri dengan foto copy SK
    Inpassing.
  • Kirimkan
    S31a (beserta lampirannya) ke Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.
  • Admin
    Simpatika di tingkat Kab./Kota akan melaksanakan persetujuan melalui sistem
    Simpatika.
  • Admin
    Simpatika di tingkat Kab./Kota mencetak S31b (Surat Tanda Bukti Penerimaan
    Ajuan Verval Inpassing) dan menawarkan kepada PTK.

Belum ada Komentar untuk "✔ Mekanisme Inpassing Guru Non Pns Kemenag Di Simpatika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel