✔ Syarat Pengajuan Inpassing Guru 2020
Program Guru
Inpassing merupakan sebuah jadwal yang bertujuan untuk penyetaraan jabatan
guru Non PNS dengan guru PNS yang dilihat dari kualifikasi akademik, masa kerja
dan akta pendidik tersebut.
Guru yang
memperoleh inpassing maka derma yang didapatkannya perbulan sama dengan
guru PNS. Gaji yang didapat tersebut, dibedakan menurut golongan
masing-masing guru, dengan mengacu pada perhitungan dari angka kredit jabatan
serta pangkat yang dimiliki guru selama ia aktif mengajar.
Program Guru
Inpassing selalu diadakan setiap tahun, hanya saja waktunya tidak tentu. Oleh
karena itu, para guru diperlukan harus aktif untuk mencari isu mengenai
pelaksanaan Program Inpassing Guru. Bertujuan semoga para guru sanggup mengetahui
kapan jadwal, syarat serta bagaimana prosedur pelaksanaan inpassing.
tersebut.
Syarat
Pengajuan Guru Inpassing 2020
Berikut ini
Syarat-syarat Pengajuan Guru Inpassing 2020:
1.Membuat
surat pengantar dari Kepala Sekolah yang berisi bahwa guru tersebut benar-benar
menjadi pengajar di sekolah tersebut. Surat ini resmi dan wajib ditanda tangani
langsung oleh Kepala Sekolah bersangkutan dilarang diwakili oleh siapapun.
2.Melampirkan
NUPTK sanggup berupa fhotocopy NUPTK atau lembar Padamu Negeri yang telah dicetak
dan di situ tertulis terperinci NUPTK anda.
3.Menyertakan
Biodata diri yang formatnya sanggup anda kanal melalui website
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id (format sanggup disesuaikan).
4.SK
Pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat.
5.Fotocopi
Ijazah minimal S1 yang dilegalisir oleh kampus dengan nilai legalisasi minimal
B.
6.SK
Pembagian Tugas Mengajar selama 4 semester terakhir dan wajib dilegalisir oleh
pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
7.Surat
Keterangan dari Kepala Sekolah yang menandakan bahwa guru yang mengajukan
Inpassing memiliki kinerja baik dan ditandatangani secara resmi oleh Kepala
Sekolah.
8.Untuk Guru
yang menjabat di Sekolah maka harus melampirkan SK Pengangkatan sebagai seorang
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium
dan Kepala Bengkel dan sebagainya.
9.Photocopy Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studinya (apabila ada)
10.Nomor Registrasi Guru (NRG) apabila ada. Sumber : http://www.mendikbud.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Pengajuan Inpassing Guru 2020"
Posting Komentar