✔ Syarat Dan Deretan Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan


Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan tahun 2020 membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik kawasan lulusan Sarjana (S-1) / Diploma IV (D-IV) semua jurusan dalam rangka mendukung jadwal pemajuan kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.





Direktorat




INFORMASI
UMUM





  1. Penggiat Budaya yaitu orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di kawasan dalam rangka sebagai berikut :
  2. Menyampaikan dan melaksanakan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  3. Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota;
  4. Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.




  • Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
  • Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua
    pelamar yang mendaftar secara daringlonline sebagai calon Penggiat Budaya;
  • Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan
    berupa wawasan kebangsaan dan substansi kebudayaan, dilaksanakan bagi semua
    pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara
    pendaftaran. Seleksi dilaksanakan memakai sistem daring/on/ine; dan
  • Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara
    daringlonline.




  • Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh
    proses penerimaan calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan,
    PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAVA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh
    tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup membantu meloloskan untuk
    dapat diterima sebagai calon Penggiat Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan.




PERSYARATAN





  1. Pendidikan minimal Sarjana (S-1 )/Diploma IV (D-IV) semua jurusan;
    • IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
    • Berusia 25 hingga dengan 40 tahun per 1 April 2020;
    • Penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang tertera di KTP;
    • Tidak terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
    • Bagi wanita, selama menjadi Penggiat Budaya siap diberhentikan apabila hamil;
    • Memiliki Smartphone berbasis Android dengan minimal (berbasis Android 6.0 Marshmallow), RAM minimal 3 GB yang dilengkapi fitur GPS (Global Positioning System) dan bisa mengoperasionalkan komputer;
    • Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
    • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik;
    • Minimal mempunyai SIM C dan sepeda motor;
    • Memiliki akun surat elektronik/emai/ aktif;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh POLRI yang masih berlaku;
    • Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas setempat; dan
    • Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen.




TATA CARA PENDAFTARAN





  1. Melakukan registrasi sebagai calon Penggiat Budaya 2020 pada laman penggiatbudaya.kemdikbud.go.id;
  2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format dokumen .jpeg, .jpg dan/atau .pdf dengan ukuran maksimal 200 Kb per dokumen, dengan dokumen sebagai berikut :




  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (format dokumen pdf);
  2. Pas Foto terbaru (ukuran 4×6), (format dokumen jpeg/jpg):
  3. Pria : Kemeja Putih Polos Berdasi Latar Belakang Merah
  4. Wanita : Kemeja Putih Polos Latar Belakang Merah
  5. Daftar Riwayat Hidup (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf); UNDUH DISINI




  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), (format dokumen pdf);
  • Ijazah Terakhir (format dokumen pdf);
  • Transkrip Nilai (format dokumen pdf);
  • Surat Pernyataan Keabsahan Data dan Dokumen (sesuai format terlampir), (format dokumen pdf); UNDUH DISINI
  • Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kemampuan Umum dan Teknis Kebudayaan untuk selanjutnya WAJIB mengunggah dokumen sebagai berikut:




  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), (format dokumen pdf);
  • Surat Keterangan Sehat (format dokumen pdf); dan
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba (format dokumen pdf).




LOKASI
PENEMPATAN





Penggiat
Budaya 2020 akan ditempatkan di 247 Kabupaten/Kota.





MASA
KERJA





Program
Penggiat Budaya dilaksanakan mulai bulan April 2020 hingga dengan Desember
2020.





JADWAL
PELAKSANAAN





Direktorat




Informasi lebih lanjut bisa anda unduh DISINI dan DISINI


Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Deretan Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2020 Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel